DPRD Sulbar

Makassar, Aktual.com- Tiga pimpinan DPRD Sulawesi Barat dikabarkan telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Upaya tersebut diambil paska Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan mereka sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi.

Gugatan sendiri diajukan oleh Ketua DPRD Andi Mappangara dan dua wakilnya, Munandar Wijaya dan H. Harun. Sedangkan satu lagi wakil ketua DPRD yang juga tersangka, Hamzah Hapati Hasan memilih tidak mengambil langkah hukum.

“Kami ajukan sejak hari Senin pekan ini,” jelas kuasa hukum Andi Mappangara, M. Alyas Ismail kepada Media di Makassar, Kamis (12/10).

Langkah praperadilan sendiri kata dia diambil lantaran kliennya merasa penetapan tersangka sebagai keputusan cacat hukum. Kejati Sulselbar dinilai telah melanggar sejumlah prosedur dan substansi hukum pada kasus ini.

Menurut Alyas penetapan status tersangka cenderung terburu-buru dan dipaksakan. Sehingga dianggap cenderung ada muatan politis di belakangnya.

“Kami siapkan 15 orang pengacara untuk menghadapi perkara ini. Intinya kami menganggap penetapan tersangka tidak profesional,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan pimpinan DPRD Sulbar sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan APBD Tahun 2016. Mereka dianggap bekerja sama menyusun alokasi anggaran tanpa melewati mekanisme yang seharusnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs