Beranda Internasional Pimpinan Komisi IX Desak Proses Hukum Kasus PMI Dapat Perlakuan Buruk di...

Pimpinan Komisi IX Desak Proses Hukum Kasus PMI Dapat Perlakuan Buruk di Malaysia

Arsip foto - Petugas KJRI Kuching melakukan pelayanan penggantian paspor bagi pekerja Indonesia di Sarawak, Malaysia. ANTARA/Slamet Ardiansyah/aa.

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Kurniasih Mufidayati menanggapi kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang dapat perlakuan tidak manusiawi dari majikan di Malaysia. Kurniasih pun meminta pelaku bisa diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Ini bentuk perbudakan yang sangat kejam. Bukan hanya hak gaji yang tidak dibayar tapi juga hak-hak untuk menunaikan kewajiban agama dipasung, bahkan dipaksa makan makanan haram. Ini sudah melewati batas hak asasi seorang manusia,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/4) kemarin.

Kurniasih menegaskan dukungannya untuk menindak tegas kelompok yang beroperasi dalam praktik pengiriman PMI nonprosedural ke Malaysia. Sebab, menurutnya, kejadian pengiriman PMI nonprosedural ini terus terjadi, dan yang menjadi korban adalah PMI yang berangkat.

“Saat berangkat, mereka diimingi mendapatkan pekerjaan yang layak dan mereka sudah harus mengeluarkan modal yang tidak sedikit untuk keberangkatan. Mereka butuh pekerjaan namun dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kita minta usut tegas para pelaku pengiriman PMI nonprosedural ini,” kata politisi PKS tersebut.

Seperti diketahui, satu pekerja domestik Indonesia di Malaysia diselamatkan oleh otoritas tenaga kerja Negeri Sembilan Malaysia setelah mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikan. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono mengonfirmasi bahwa PMI nonprosedural tersebut dipaksa bekerja 16 jam sehari tanpa gaji, dipaksa makan-makanan haram, dan tidak diperbolehkan salat serta berpuasa. Atas kejadian ini, pihak KBRI sedang mengurus kepulangan korban praktik pengiriman PMI tersebut ke Tanah Air.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson