Jakarta, Aktual.com — Pimpinan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI Benny K Harman sempat mempertanyakan alasan Pansel KPK yang tetap memasukan sosok Johan Budi sebagai calon pimpinan KPK.

Hal itu muncul ketika salah satu anggota Pansel Diani Sadiawati menjelaskan tentang alasan dipilihnya empat capim yang tidak berlatar belakang hukum sesuai Pasal 29 angka 4 Undang-Undang KPK.

“Pasal 29 angka 4, ada capim terpilih tetapi tidak memilliki kompetensi sesuai pasal itu. Memang dalam pasal itu disebutkan sekurang-kurangnya S1 dan dibidang hukum, ekonomi dan perbankan. Dari 8 ada 4 pansel memilih tidak dari sarjana hukum, seperti Johan Budi,” kata Diani, di ruang RDPU, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (18/11).

“Kita pertimbangkan berbagai hal yang bersangkutan mempunyai pengalaman 5 tahun dari majalah tempo sebagai wartawan hukum, ekonomi, dan bisnis. Pertimbangan kedua sudah bekerja di KPK selama 10 tahun, dan ini pertimbangan kami dan kami yakin adanya kepiawaian untuk menjadi pimpinan KPK,” tambah dia.

Mendengar dua pertimbangan tersebut, politikus Demokrat itu pun melakukan runtutan pertanyaan kepada pansel, apa ada dalam pasal itu sebagai mantan wartawan disebutkan.

“Saya hafal UU (KPK) ini, ketika ibu sebut jurnalis investigasi saya langsung ingat, seingat saya tidak ada (yang mengatur itu). Artinya ini kan penafsiran, apa pansel punya kuasa untuk melakukan penafsiran?,” tanya Benny.

“Pada saat kami membaca UU (KPK) secara eksplisit pada latar belakang pendidikan dan pengalaman, dan kami tekankan pada pengalaman di mana dia (Johan Budi, red) menggeluti di bidang hukum, ekonomi dan keuangan,” jawab Ketua Pansel Destry saat itu.

Mendapat jawaban itu, Wakil Ketua Komisi III langsung menanggapi dengan nada sedikit tinggi.

“Jangan kita dibodohi gini, masa orang kerja diadministrasi lalu dikatakan sebagai pengalaman hukum. Masa orang 10 tahun hanya bekerja sebagai pembaca surat dikatakan berpengalaman di bidang hukum kehakiman, ini kan tidak masuk akal,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang