Jakarta, Aktul.com – Rencana pelibatan Presiden dalam pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Negeri yang diwacanakan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, memantik reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra.

Sutan menilai rencana tersebut sebagai upaya sentarilisasi kekuasaan yang berlebihan, yang justru akan mencederai independensi kampus sebagai wahana penyemaian ilmu pengetahuan. Bahkan dengan pelibatan Presiden sebagai penilai akhir dalam penentuan jabatan rektor akan menimbulkan masalah baru dalam harmonisasi lingkungan kampus.

“Siapa yang dapat menjamin rektor yang dipilih bisa diterima civitas akademika kampus. Jika ini terjadi suasana kampus atau universitas tak lebih dari perwakilan pemerintah pusat,” kata Sutan di sela-sela memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi X ke Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (8/6).

Padahal menurutnya, penetapan rektor dengan komposisi 65 persen suara senat dan 35 persen suara menteri yang berlaku saat ini, dinilai sudah tidak tepat. Jika semuanya diserahkan kepada presiden, maka rektor yang terpilih lebih dominan suara pemerintah di banding keinginan kampus.

“Jangan sampai jabatan rektor PTN dianggap sebagai jabatan politik hak prerogratif presiden, jika ini terjadi jangan salahkan nanti rektor bisa dikapling sesuai dengan kepentingan kelompoknya atau tim suksesnya,” kata Politisi F-Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu