Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata melihat adanya upaya oknum yang sengajan mempolitisasi penanganan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hal tersebut tentunya memiliki tujuan.
Meski begitu, Alex menekankan bahwa pihaknya tidak akan terpancing dengan upaya tersebut, dan tetap fokus dalam pembuktian kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
“Upaya menarik penanganan e-KTP ke arah politik potensial menghambat penanganan perkara ini. Maka dari itu KPK akan fokus pada proses hukum,” kata Alex saat jumpa pers di Gedung KPK, dikutip Jumat (24/3).
Ia menambahkan, penanganan kasus e-KTP tidak akan berjalan dengan baik dan benar jika tidak ada dukungan dalam publik, dan KPK merasakan dukungan tersebut.
“KPK ucapkan terima kasih kepada kalangan masyarakat yang selama beberapa hari terakhir mendukung KPK menuntaskan kasus perkara e-KTP,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus e-KTP KPK baru saja mengumumkan penetapan status tersangka baru. KPK menjerat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus e-KTP.
Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid