Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Makassar tahun anggaran 2006-2012, Ilham Arief Sirajuddin.
Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek memutuskan, bahwa penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.‬
‪Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengklaim, bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.
“Sejak awal kalau seseorang ditetapkan tersangka, harus ada dukungan minimal dua alat bukti,” tegas Johan, saat jumpa pers di gedung KPK, Selasa (12/5).
Meski demikian, lanjut Johan, pihaknya tetap menghormati putusan praperadilan atas gugatan Ilham. Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari bagaimana KPK juga menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami memahami adanya perubahan mendasar terkait keputusan MK. Dimana penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Tapi, bukan berarti KPK tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby