Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan dugaan kerugian negara terkait penjualan anak perusahaan PT Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno.

Pelaporan terkait penjualan Mitratel itu dilayangkan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sosial Ekonomi (LKPSE).

“Saya belum terima laporan tentang LKPSE dari unit terkait (Pengaduan masyrakat),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Seperti diwartakan sebelumnya, meski belum menerima laporan potensi kerugian negara, KPK sendiri telah melakukan kajian terhadap dampak dari penjualan BUMN. Dan hasil kajian itu sudah dijabarkan ke Kementerian BUMN. (Baca: KPK: Kita Sudah Ingatkan Menteri Rini Jual BUMN Rugikan Negara).

“KPK sudah memberikan kajian bahwa ‘share swap’ yang diduga dilakukan dengan merubah peraturan internal (AD/ART), dapat menimbulkan potensi kerugian negara. Kajian ini sudah diketahui BUMN,” papar Indriyanto.

Sebelumnya, LKPSE melalui Direktur-nya, G Richard AS mengungkapkan, jika pihaknya telah melaporkan ke KPK terkait dugaan potensi kerugian negara dalam proses penjualan saham dalam aksi korporasi Mitratel melalui sistem Initial Public Offering (IPO).(Selengkapnya: Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Rini Soemarno Dilaporkan ke KPK).

“Dengan potensi kerugian negara jika proses aksi korporasi Mitratel berlarut-larut nilai saham akan turun dari Rp2.900 per lembar saham menjadi Rp2600 per lembar saham, maka setara dengan penurunan nilai sebesar Rp 33 triliun,” papar Richard, Rabu (17/6).‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby