Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/11). Ajib Shah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga serta Ajib Shah anggota DPRD di periode yang sama, hari ini menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Para legislator itu merupakan tersangka kasus dugaan suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya pun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dengan pemeriksaan tersebut, kemungkinan penahanan terhadap ketiga sangat terbuka. Namun demikian, Pimpinan KPK definiti, Zulkarnaen justru belum bisa memastikan penahannya terhadap ketiga tersangka itu.

“Itu (penahanan) nanti penyidik yang menndaklanjuti. Belum (ada Surat Perintah Penahanan),” kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (10/11).

Seperti diketahui, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Ajib Shah telah resmi menyandang status tersangka di KPK. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo untuk ‘memuluskan’ sejumlah pembahasan antara DPRD dengan Pemprov Sumut.

Pemberian suap ini, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby