Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Revisi Undang-Undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah masuk dalam prioritas Program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 DPR RI.

Dalam revisi UU KPK tersebut ada empat poin yang akan dibahas yakni penyad‎apan, dewan pengawas, dapat keluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) dan penyidik independen.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan pihaknya ingin mengetahui cara kerja anggota dewan terkait pembentukan dewan pengawas. Menurutnya, jika nanti dewan pengawas dibentuk maka tidak boleh mengintervensi soal teknis kerja KPK.

“Kami ingin mengetahui dewan pengawas itu bagaimana kerjanya. Kami menginginkan agar dewan pengawas etik saja, bukan soal teknis,” ujar Laode saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Selain itu, mengenai surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang akan diberikan KPK, Laode juga menyatakan ketidaksetujuannya karena dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu.

Laode menegaskan bahwa KPK sebelum menetapkan seseorang tersangka harus memperhatikan dua alat bukti dengan begitu ada prinsip kehati-hatian.

“Kita harus kerja hati-hati untuk menetapakn tersangka orang lain,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: