Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan keduanya disinyalir saling bekerjasama memanipulasi data medis Setya Novanto. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menghindari panggilan pemeriksaan KPK ketika itu.
“FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap, dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa,” ujar Basaria ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).
Basaria menuturkan saat terjadi kecelakaan mobil pada 16 November 2017, diketahui bahwa saat itu Novanto tidak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Ketua DPR nonaktif tersebut justru telah disiapkan sebuah Ruang Rawat Inap VIP.
“Diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit,” tuturnya.
Selain itu KPK juga kedapatan mengetahui adanya informasi salah satu dokter di RS Medika Permata Hijau mendapat telepon dari seorang yang diduga pengacara Setnov. Dalam komunikasi itu didapatkan informasi bahwa sekitar pukul 21.00 WIB seseorang memesan satu lantai kamar perawatan VIP. Kecurigaan muncul sambung Basaria, pemesanan dilakukan sebelum ada keputusan apakah Novanto akan dirawat atau tidak.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby