Jakarta, Aktual.com- Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menegaskan, dalam setiap penanganan kasus pimpinan lembaga antirasuah tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),

“Prinsip, tiadanya SP3 tetap dipertahankan,” tegas Indriyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).

Kendati demikian, Indriyanto tetap membuka peluang adanya penghentian kasus. Hal itu tidak berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki.

Pria yang diketahui sebagai pakar hukum pidana itu mengatakan, nantinya yang memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan adalah Penasihat KPK.

“Aturan tetap sama saja, hanya soal SP3 sama sekali tidak menjadi otoritas pimpinan KPK. Tapi menjadi pertimbangan dari Dewan Pengawas (Pengawas Internal),” pungkas Indriyanto.

Seperti diwartakan sebelumnya, Ruki sendiri sempat melontarkan pernyataan bahwasanya ke depan KPK perlu memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Memberi Ijin Penghentian Penyidikan kepada KPK. Jika demi hukum terpaksa dihentikan, harus seizin penasihat KPK, tentu dengan prosedur khusus,” papar Ruki.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby