Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengklaim, kesaksian bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan sudah cukup, untuk mengungkap kasus suap reperda reklamasi Teluk Jakarta.
“(Karena) kesaksian yang diperlukan dari yang bersangkutan menurut penyidik sudah cukup,” ujar Basaria di Jakarta, Jumat (30/9).
Dalam kasus tersebut, Aguan memang kerap mondar-mandir ke KPK bahkan ke pengadilan. Maka, pada 1 April 2016 KPK mencekal Aguan dengan pertimbangan agar mempermudah proses kasus yang duga melibatkan orang satu di DKI Jakarta itu.
Masa cekal Aguan sepanjang enam bulan, yang akan berakhir besok 1 Oktober 2016. Sejauh ini, Aguan memang masih menyandang status saksi dalam kasus tersebut. Biasanya, status cegah disematkan KPK pada tersangka yang belum ditahan, saksi yang berpotensi menjadi tersangka, dan saksi yang dianggap penting atau saksi kunci.
Belum lama ini, Aguan bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 22 September lalu. Aguan bertemu Jokowi di Istana Negara untuk membahas amnesti pajak.
Tak hanya Aguan, Jokowi pun memanggil sederet pengusaha besar diantaranya, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Arifin Panigoro, Raam Punjabi, Hary Tanoesoedibjo dan Oesman Sapta.
KPK menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus. Sejauh ini baru ada tiga orang yang dijerat dalam kasus tersebut yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu