Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menyarankan pemerintah dan DPR RI mengurungkan niatnya untuk merevisi Undang-Undang (UU) KPK.

Dia menilai, saat ini secara keseluruhan UU KPK sudah cukup baik. Jikalau terdapat Pasal yang harus direvisi, cukup dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan lebih dahulu, mengingat UU KPK sekarang ini sudah cukup baik. Lebih baik dilakukan melalui Perppu saja,” saran lndriyanto, ketika berbincang dengan wartawan, Jumat (19/6).

Menurut pakar hukum pidana itu, jikalau harus ada revisi, maka yang harus diperhatikan ialah mengenai Pasal-pasal yang belakangan menjadi perdebatan di praperadilan.

“Misalnya tentang Pasal-pasal yang bisa berdampak kriminalisasi pada pimpinan, pejabat dan pegawai KPK saat menjalankan tugas dan fungsinya,” paparnya.

Lebih jauh disampaikan Indriyanto, dia pun menyarankan dalam merevisi UU KPK nanti, harus ada harmonisasi dengan peraturan lainnya.

“Revisi UU KPK harus dilakukan secara harmonisasi dengan UU terkait, seperti RKUHP/KUHAP/UU Tindak Pidana Korupsi/UU Penegak Hukum (MA, Polri, Kejaksaan),” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, polemik mengenai revisi UU KPK tengah hangat diperbincangkan. Pasalnya, ada ketidakharmonisan antara pemerintah dengan DPR RI.

Adapun Pasal-pasal yang direncanakan bakal direvisi yakni mengenai penyadapan, penghentian kasus, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen serta kinerja KPK sendiri.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby