Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan jika pihaknya akan sepenuhnya membantu Novel Baswedan menyelesaikan kasus pidana yang tengah membelitnya.

Bantuan itu diberikan dengan berkoordinasi kepada Kejaksaan dan Kepolisian, selaku pihak yang terkait dengan kasus Novel.

“Dan kami masih melakukan langkah-langkah menghubungi pihak penegak hukum yang lain. Jadi kami memberikan sepenuhnya kepada pak Novel,” kata Agus, di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2).

Semantara itu, Wakil Ketua KPK, La Ode Syarif berharap jika kasus yang menjerat Novel bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hal itu menjadi penting, untuk menjaga harmonisasi antara Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.

“Diharapkan kasus yang menimpa novel bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik. Agar sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian bisa lebih baik lagi,” harap La Ode.

Diketahui, Jumat pekan lalu, Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Dengan pelimpahan tersebut, pihak Pengadilan tinggal menentukan kapan gelaran sidang kasus Novel digelar.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan