Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto ada puluhan nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut. Setidaknya ada 26 nama yang dikatakan menerima uang suksesi pengesahan anggaran proyek e-KTP 2011-2013.
Dari 26 nama tersebut, salah satunya ialah Marzuki Ali. Politikus Partai Demokrat itu disebut menerima uang Rp 20 miliar. Ada juga beberapa kader Demokrat lain yang disebut seperti, Mirwan Amir yang kalah itu menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran, yang menerima uang 1,2 juta dolar Amerika Serikat.
(Laporan: M Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka