Jakarta, Aktual.com — Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Lucianty Pahri disebut-sebut sebagai pihak yang menyediakan uang suap untuk DPRD Musi Banyuasin periode 2014-2019. Setidaknya, uang sejumlah Rp 5,4 miliar sudah diberikan Lucianty, sebagai bagian dari kesepakatan antara Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dengan DPRD setempat.

Demikian disampaikan dalam surat dakwaan untuk terdakwa Syamsuddin Fei, selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD).

Apa yang tertulis dalam surat dakwaan Syamsuddin pun disambut oleh kesaksian Sekretaris DPRD Muba, M Sayuti. Dia mengatakan, bahwasanya Lucianty memang kerap menerima uang dari beberapa pengusaha, jumlahnya sekitar Rp 9 miliar.

Ketika dikonfirmasi hal tersebut ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebenaran dakwaan itu seakan dipertanyakan. Pasalnya, Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji enggan dikonfirmasi mengenai hal itu.

“Nggak mungkin saya jawab terhadap proses yang masih pendalaman atau pengembangan,” ujar Indriyanto, ketika dikonfirmasi Aktual.com, Kamis (10/9).

Mari kita kembali ke surat dakwaan Syamsuddin Fei. Dalam surat dakwaan itu, tepatnya halaman 5 poin pertama. Disana dipaparkan mengenai uang ‘DP’ untuk DPRD Muba sebesar Rp 2,65 miliar, dimana yang bertanggung jawab untuk menyediakan uang tersebut adalah Lucianty.

Sedangkan dalam poin kedua dibeberkan ihwal penyerahan uang Rp 2,65 dari Lucianty kepada Kepala DPPKAD Muba, Syamsuddin Fei. “Selanjutnya Hj. Lucianty menyerahkan uang sebesar Rp 2,65 miliar, yang dimasukkan ke dalam dua buah tas, kemudian Syamsuddin memasukkan dua buah tas yang berisi uang tersebut ke dalam mobilnya,” papar surat dakwaan Syamsuddin.

Begitu pula saat penyerahan uang kedua, yakni sebesar Rp 200 juta. Uang yang diserahkan disebuah SPBU itu juga berasal dari kocek Lucianty, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Utara. Lagi-lagi hal itu disebutkan dalam surat dakwaan Syamsuddin.

“Setelah itu Lucianty meminta Bambang Kariyanto (anggota DPRD Muba) dan Syamsuddin menemui Tri Maya Sari untuk mengambil uang Rp 200 juta di SPBU Lucianty di Jalan Kolonel Haji Burlian No. 115 Punti Kayu, Palembang,” sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan.

Pemaparan sebagiamana tertulis dalam surat dakwaan itu, membuktikan bahwasanya KPK sudah mengetahui asal usul uang suap ke DPRD Muba. Lantas mengapa, pimpinan KPK tidak mau membenarkan jikalau pihaknya sudah mengetahui dari mana asal uang itu?.

Apakah berani pihak KPK menyebut nama Lucianty sebagai penyedia suap, jikalau tidak mengetahui dari mana istri Bupati Muba itu mendapatkan uang miliaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby