Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad (AS) resmi ditahan oleh Bareskrim Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) pada Selasa (28/4). Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, jika pihaknya akan lebih dulu melakukan rapat pimpinan (Rapim). Setelah itu baru bisa diputuskan apakah lembaga antirasuah memberikan bantuan hukum kepada Abraham atau tidak.
“Pimpinan KPK belum lakukan Rapim. Namun, mengingat AS masih berstatus pimpinan nonaktif maka kemungkinan pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” papar Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (28/4).
Seperti diketahui, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Dia diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun.
Adapun dokumen yang dipalsukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007.
Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby













