Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK), Basaria Panjaitan, menilai penyelidikan dan penyidikan dugan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, tidak ada masalah dan sesuai prosedur.
“Setelah semua alat bukti di tingkatkan ke penyidikan. Harusnya kalau bukti nanti kita bisa di pengadilan,” kata Basaria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/1).
Ia mengaku, kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak lain adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan yang dilayangkan eks Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino.
Sedangkan tentang penyelidik dan penyidik KPK yang dipermasalahkan tim kuasa hukum RJ Lino karena bukan dari anggota Polri yang ditugaskan di KPK, Basaria mengatakan, semua tidak ada masalah.
“Sekarang penyidiknya juga kebetulan dari Polri ya, deputi penyidik-nya juga dari Polri, direkturnya juga dari polisi. Jadi enggak ada masalah. Penyelidiknya juga,” jelas Komisioner dari unsur Polri dengan pangkat bintang dua ini.
Senin kemarin, tim kuasa hukum tersangka RJ Lino mempermasalahkan legal standing penyelidik dan penyidik KPK yang tidak sesuai dengan undang-undang, karena bukan anggota Polri yang ditugaskan di KPK.
Untuk penyelidik KPK, tim kuasa hukum menilai tidak bisa berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pegawai KPK, atau yang diangkat dari jalur independen.
Kemudian, tim kuasa hukum juga mempermasalahkan penyidik yang diangkat dari jalaur independen, di antaranya Ambarita Damanik yang sudah diberhentikan secara tehormat sebagai anggota Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby