Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya tak jumawa mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menggugurkan gugatan praperadilan bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis.
Pasalnya, menurut Indriyanto sejak awal KPK sudah meyakini betul, jika putusan PN Jaksel akan menguntungkan pihaknya. “Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini (digugurkannya gugatan praperadilan OC Kaligis),” ujar Indriyanto saat dhubungi, Senin (24/8).
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu melanjutkan, sejak awal pihaknya memang ingin mempercepat proses peradilan OC Kaligis. Hal itu menurutnya, agar politikus partai Nasdem segera mendapatkan kepastian hukum, sebagaimana permintaan dia sejak awal ditetapkan sebagai tersangka.
“Prinsipnya kami menghendaki ‘speedy trial’ sesuai amanah KUHAP, agar ada kepastian hukum dari OCK,” kata dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, PN Jaksel resmi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus penyuapan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis.
“Hakim praperadilan berpendapat, bahwa Otto Cornelis Kaligis telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalankan sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,” kata hakim ketua Suprapto di PN Jaksel.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Hakim Suprapto menjelaskan berdasarkan UU nomor 82 Ayat 1 huruf D KUHAP, maka permohonan praperadilan OC Kaligis dinyatakan gugur.
Sehubungan dengan penetapan status terdakwa OC Kaligis, hal tersebut berkenaan dengan telah dilimpahkannya berkas pokok perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu