Jakarta, Aktual.com – Sejak pelantikan 9 Menteri Baru Kabinet Kerja sebulan yang lalu, baru 1 Menteri yang melaporkan perhitungan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri itu adalah Muhadjir Effendy.
Pihak KPK pun mengaku senang dengan kesadaran yang dimiliki Muhadjir. Sebab, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPK) adalah salah satu kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.
“Kunjungan ada beberapa maksud salah satunya beliau menyerahkan LHKPN. Kami sangat mengapresiasi pak Menteri yang baru sudah menyerahkan LHKPN,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (31/8).
Tak hanya apresiasi yang diberikan KPK kepada alumnis Universitas Airlangga ini. Syarif pun memberi julukan kepada Muhadjir.
“Saya sebut saja bapak Menteri pertama yang menyerahkan LHKPN dari sekian Menteri yang baru,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan himbauannya kepada seluruh Menteri yang akhir bulan lalu baru dilantik Presiden Joko Widodo. Himbauan ini disampaikan agar para Menteri memiliki sikap sadar akan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
“Kami mengimbau kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan, sesuai dengan kewajiban Pasal 5 Undang-undang nomor28 tahun 1999 bahwa yang bersangkutan wajib untuk melaporkan harta kekayaannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (29/8).
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby