Desakan ini ditunjukkan dengan usulan Hak Angket dari Komisi III DPR. Usulan ini pun sudah disetujui.

Syarif pun secara khusus mengomentari persetujuan usulan Hak Angket itu. Kata dia, usulan tersebut berpotensi merintangi proses penanganan perkara e-KTP.

“Jika bukti-bukti dibuka, hal itu berisiko akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus e-KTP,” pungkasnya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby