Jakarta, Aktual.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diisukan mengalami silang pendapat dengan para penyidik terkait kasus dugaan suap reperda reklamasi teluk Jakarta.

Informasi yang diterima, silang pendapat antara pimpinan KPK dengan para penyidiknya itu, terjadi saat para pimpinan KPK disodorkan satu nama tambahan untuk dimasukan dalam daftar larangan berpergian keluar negeri.

Tiga dari lima pimpinan KPK, diinformasikan belum memberikan persetujuan.

Dari informasi yang diterima, seseorang yang diajukan cekal itu diidentifikasikan sebagai seorang pengusaha kelas Kakap.

Sama seperti Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Pengusaha ini juga disinyalir ikut dalam proyek reklamasi teluk Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, menyayangkan hal tersebut.

Menurut dia, sejatinya pimpinan KPK menyetujui pencekalan tersebut. Sebab, sambung dia, ketika hal itu ditolak muncul dugaan jika terdapat intervensi-intervensi yang diterima para pimpinan KPK.

“Penyidik ini kan independen, pimpinan tidak boleh intervensi. Kalau nggak ditetapkan akan jadi persepsi buruk,” ujar dia, ketika dihubungi Aktual.com, Kamis (7/4).

Ia menambahkan, jika terlalu lama mengendap bukti, bisa saja KPK ‘terbunuh’ oleh waktu. Selain itu, sambung dia, kemungkinan pihak yang terlibat untuk bermanuver sangatlah terbuka.

“Jangan ditunda kenapa, karena orang-orang bisa buying time,” kata dia.

Aktual.com sendiri sudah mengirimkan pesan singkat ke pimpinan KPK terkait perpecahan itu. Namun hingga kini belum mendapatkan respon.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby