Jakarta, Aktual.com — Plh Kabiro Humas KPK Yuyk Andriati mengatakan bahwa pimpinan KPK menolak revisi UU KPK.

Respon dari penolakan ini ditandai dengan tidak hadirnya para pimpinan KPK dalam rapat Baleg DPR untuk membahas revisi UU tersebut.

“Memang tidak dihadiri pimpinan KPK dengan beberapa pertimbangan. Kami membawakan surat kepada pimpinan Baleg dan menyatakan menolak revisi UU KPK,” kata Yuyuk, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/2).

Dalam surat pimpinan KPK yang dibawa Yayuk untuk disampaikan ke Baleg, tertulis bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo keberatan dengan rencana perubahan UU 30/2002.

“Kalau sudah menyangkut materi revisi. Sikap kami adalah menolak. Jadi pimpinan menyampaikan itu melalui surat,” ujarnya.

Pihaknya mendorong DPR agar merevisi UU Tipikor, menyelesaikan revisi UU KUHP dan KUHAP, serta menyusun RUU Perampasan Aset.

Ketidakhadiran pimpinan KPK berujung pembatalan rapat.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang