Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)
Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata seakan menutupi perkembangan penyelidikan kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras, yang saat ini tengah diusut lembaga tersebut.

Pasalnya, Alex enggan berkomentar saat ditanya bagaimana perkembangan kasus tersebut. “Waduh, ini kita tidak bicara masalah Sumber Waras,” ujar Alex di gedung KPK, Jumat (18/3).

Kabar berhembus, sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan kasus RS Sumber Waras, yang saat ini ditangani KPK. Dengan adanya Sprindik itu, secara otomatis sudah ada pihak yang dijadikan tersangka.

Kabar tersebut juga sudah dikonfirmasi ke pimpinan KPK lainnya, La Ode Syarif. Namun sayang, La Ode seraya membantah adanya Sprindik tersebut.

“Kasus masih dalam tahap penyelidikan,” ujar dia saat dikonfirmasi oleh Aktual.com.

Dalam mengungkap tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah RS Sumber Waras, penyelidik KPK telah memeriksa setidaknya 33 orang. Berdasarkan informasi, Ketua Yayasan dari RS tersebut, Kartini Mulyadi pun sudah dimintai keterangan.

Sebagai informasi, dugaan KPK akan adanya korupsi dalam pembelian lahan YKSW ini sejalan dengan hasil audit investigasi dari BPK. Dalam auditnya BPK menemukan adanya enam penyimpangan, mulai dari pembentukan harga hingga penyerahan hasil, termasuk kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

DPRD DKI pun menilai janggal pembelian lahan ini. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana menegaskan bahwa pembelian lahan ini awalnya tidak tercantum dalam KUA-PPAS. Mereka mencurigai pengadaan tersebut sengaja ‘diselipkan’, tanpa sepengetahuan DPRD.

Hal itu pun diperkuat dengan sikap Kementerian Dalam Negeri. Itu dibuktikan dengan adanya surat dari Direktur Jenderal Keuangan Kemendagri pada 24 Desember 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam surat tersebut Dirjen Keuangan Kemendagri meminta Ahok mengevaluasi perihal kode rekening 1.02.001.03.613.5.2.3.01 untuk Belanja Modal Pengadaan Tanah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu