Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan keputusan untuk mencabut larangan Menteri BUMN Rini Soemarno ke DPR terkait rekomendasi pansus pelindo II akan diputuskan dalam rapat paripurna.
Hal itu dinyatakannya menanggapi ‘gantungnya’ status mitra kerja Komisi VI DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/5).
“Kan komisi VI terikat dengan keputusan paripurna, silahkan bicarakan kembali. Kalau hukuman bu Rini mau dicabut, ya cabutnya di paripurna,” ujar Fahri.
Fahri pun mengatakan pimpinan DPR menunggu komisi VI untuk memberikan surat pencabutan tersebut.
“Kita tunggu pimpinan pasti jadwalkan. Kalau surat sudah masuk kami pasti bahas segera,” katanya.
Sementara, dari internal komisi VI mengaku telah mengirimkan surat permohonan kepada pimpinan. Bahkan, Ketua Komisi VI pun telah memberikan surat tersebut ke Ketua DPR Ade Komaruddin.
“Setahu saya komisi sudah menulis surat,” ujar anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto.
Artikel ini ditulis oleh: