Jakarta, aktual.com – Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji menilai format Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sudah sempurna. Dia mengatakan, UU KPK sekarang menunjukkan karakter kelembagaan yang dibentuk memang dengan tujuan khusus.
“UU KPK dengan karakter kekhususan ini sudah sangat baik. Dan bagi sayang tidak memerlukan perubahan-perubahan lagi,” ujar Indriyanto saat di konfirmasi di Jakarta, Rabu (14/10).
Sebelumnya, KPK memang sempat dihadapkan dengan adanya rencana revisi UU KPK. Beberapa kewenangan KPK, seperti penyadapan, penuntutan menjadi salah satu sasaran yang akan direvisi. Namun masih terdapat beberapan pasal lagi yang juga akan diubah.
Menanggapi rencana tersebut, baik masyarakat maupun KPK sendiri lantas menolak. Mereka menilai, revisi itu justru akan memangkas kewenangan KPK. Dan justru bertentangan dengan komitmen Presiden tentang penguatan KPK.
Menurut Indriyanto, satu-satunya revisi yang paling relevan adalah pembentukan Dewan Pengawas. Dalam naskah akademik revisi UU KPK, pembentukan Dewan Pengawas memang menjadi bagian perevisian.
“Dan kalau dipaksakan juga, yang mungkin masukan adalah perlunya Dewan pengawas yang berada di luar struktur kelembagaan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: