Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi segera menemui Presiden Joko Widodo, untuk membatalkan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002.
“Setalah Presiden tiba di Indonesia, kami ingin bertemu dan komunikasikan ini,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Jumat (19/2).
Sejauh ini, lanjut dia, sikap pimpinan KPK menolak revisi UU tersebut. Terlebih, dalam draf yang direvisi itu tidak sama sekali mengutakan KPK.
“Kami walau menolak, kami tidak punya keweanngan untuk membikin undang-undang. Yang punya kewenangan Parlemen dan Pemerintah,” kata dia.
Sekadar informasi, Rapat Paripurna membahas revisi UU KPK akhirnya ditunda, kemarin. Paripurna akan dilanjutkan pada Selasa 23 Februari pekan depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu