Jakarta, Aktual.co —Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera mencabut status tersangka yang kini melekat pada Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dan menghentikan kasus ini karena telah diselesaikan di Dewan Pers.
Demikian dinyatakan Ketua AJI Jakarta, Umar Idris, dan Koordinator Divisi Advokasi, Ahmad Nurhasim, dalam siaran pers yang diedarkan di Jakarta, Jumat (12/12).
Menurut AJI Jakarta, penetapan tersangka kepada pemimpin redaksi Jakarta Post karena memuat karikatur ihwal ISIS (The Islamic State of Iraq and Syria) merupakan tindakan yang dapat mengancam kebebasan pers. Padahal kebebasan pers ini dijamin di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika pemuatan karikatur itu dianggap mengganggu kelompok Islam tertentu, kata AJI Jakarta, pemuatan itu bukan termasuk tindak pidana yang layak dikriminalkan. Dewan Pers pada 16 Juli 2014 telah menyatakan, karikatur tersebut hanya melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik, karena dianggap mengandung prasangka yang tidak baik terhadap agama Islam.
Jakarta Post juga telah melaksanakan keputusan Dewan Pers, dengan meminta maaf atas pemuatan karikatur itu dua kali lewat edisi online dan koran, pada 7 dan 8 Juli 2014. Dengan permintaan maaf itu, Dewan Pers menyatakan kasus itu telah selesai. Dewan Pers juga memperingatkan Jakarta Post untuk lebih berhati-hati. ***
Artikel ini ditulis oleh:

















