Ilustrasi surat suara di TPS
Ilustrasi surat suara di TPS

Jakarta, Aktual.com – Pemilihan umum (pemilu) 2024, termasuk pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Dalam menghadapi hajatan pemilu tersebut, masyarakat yang berada di luar daerah atau tempat asal dapat tetap mencoblos dengan mengajukan pindah tempat memilih sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU memungkinkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Syarat dan tata cara pindah tempat memilih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Proses pindah tempat memilih harus dilakukan paling lambat hingga H-7 atau pada rentang waktu 16 Januari hingga 7 Februari 2024.

Pemohon harus datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti alasan pindah, seperti surat tugas untuk tugas di luar kota.

Kemudian KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), lalu Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.

Berikut syarat pindah TPS:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam

9. Bekerja di luar domisilinya

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang telah pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih sesuai dengan jenis pemilihan yang berlaku, dengan batas waktu pelaporan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah