Dalam kesempatan itu, Jusuf Hamka pun kembali mengingatkan agar PITI mendukung kebijakan baik yang dikeluarkan pemerintah.

“Saya bilang ya ke adik-adik saya ini, jika ada yang ganggu PITI, sama saja berhadapan dengan saya. Dan terpenting, jangan sekali-kali bertindak di luar konstitusi yang ada. Kalian harus taat konstitusi, jangan sekali-kali melawan pemerintah! Kita harus dukung kebijakan pemerintah sekarang,” ungkap Jusuf Hamka.

Sementara itu, Ketua Umum PITI Serian Wijatno menjelaskan hasil Muktamar telah berjalan lancar dan sukses. Dengan menghasilkan rekomendasi yakni, mensinergikan program-program pemerintah untuk kemaslahatan umat, khususnya masyarakat Tionghoa Muslim.

Lalu, meningkatkan peran dalam mewujudkan eksistensi Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin. Hal itu, kata dia sesuai visi PITI yakni mewujudkan PITI menjadi organisasi yang unggul dan profesional sebagai wadah silaturahmi Islam Tionghoa yang mencerminkan Islam rahmatan lil alamin, serta memiliki kader yang setia kepada Pancasila dan NKRI.

“Setelah saya diberikan amanah oleh semua muktamirin, maka saya akan siap dan mewakafkan diri saya untuk membesarkan PITI dari Sabang sampai Merauke. PITI harus menjadi tempat bernaung yang menarik, produktif bagi para seluruh mualaf di Indonesia dalam berdakwah dan belajar agama Islam,” kata Serian Wijatno yang bergelar doktor ini.

Adapun Anton menegaskan, PITI yang merupakan bagian dari Jusuf Hamka ialah yang dipimpin oleh Serian Wijatno. Ini dinyatakan guna membantah klaim oleh pihak atau organisasi lain yang memiliki ke”Jika ada yang mengaku-ngaku atau klaim bahwa saya dari Pertemanan Tionghoa Muslim, Perkawanan Tionghoa Muslim bisa dipastikan itu bukan PITI klien kami,” ungkap Anton yang merupakan Wakil Ketua DPC Peradi Jakarta Utara ini.

“Secara legalitas organisasi klien kami yaitu PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) tidak terbantahkan dan diakui oleh pemerintah serta satu-satunya PITI yang berdiri sejak 1961,” tandas pengacara berjuluk Monster Persidangan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin