Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mengevaluasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu.
Menurut anggota Komisi Bidang Pembangunan di DPRD DKI Jakarta itu, banyak sekali RW kumuh di Jakarta yang belum terdata dalam pergub itu, bahkan yang telah terdata banyak belum ditata.
“Pergub DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018 ini masih jauh dari asas keadilan dan butuh sekali dievaluasi serta direvisi, karena nyatanya masih banyak sekali RW yang tergolong kumuh belum masuk di pergub ini,” kata Kenneth dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (27/9).
Kenneth mengungkapkan, dengan revisi pergub tersebut diharapkan bisa kembali menambah RW-RW kumuh yang belum terdata dalam Pergub Nomor 90 Tahun 2018 tersebut agar semua RW yang tergolong kumuh di Jakarta bisa mendapatkan hak yang sama dalam hal penataan kampung.
Menurut Kenneth, di tengah gedung-gedung pencakar langit di Jakarta, masih terdapat permukiman kumuh yang menjadi pemandangan cukup umum di Jakarta.
Namun belum tersentuh program penataan kumuh, sementara penertiban yang dilakukan pemerintah daerah sejalan dengan penolakan dari warga yang diiringi protes hingga tangisan.
“Yang belum tersentuh itu, tidak sejalan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018,” ujar Kenneth.
Dalam Pergub Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Pemukiman Terpadu itu sendiri, tertera ada 445 RW yang masuk dalam kategori RW kumuh. Pada lampiran pergub tersebut disebutkan ada 15 RW kumuh yang kondisinya sangat berat, 99 RW kumuh tingkat sedang, 205 RW tingkat ringan dan 126 RW sangat ringan.
Namun, kenyataannya tidak semua kampung kumuh itu bakal ditata. Selain waktu menjabat Gubernur Anies Baswedan yang akan habis, tapi juga berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI Jakarta, Anies hanya menargetkan untuk menata 200 kampung kumuh sepanjang periode 2018-2022.
“Memang ada beberapa kampung yang sudah terlaksana dan beberapa kampung yang belum terlaksana. Penataan kampung yang tergolong berhasil itu baru di Kampung Kunir dan Kampung Akuarium,” ungkapnya.
Kenneth meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali menggali kebutuhan masyarakat dalam perbaikan lingkungan melalui Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP).
CAP berguna sebagai kajian dan menghasilkan perencanaan pembangunan secara detail dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dan komunitas. Setelah CAP selesai, DKI akan mengeksekusi rencana itu dengan sistem CIP.
“Saat ini masih ada sejumlah RW kumuh yang tidak masuk dalam program CAP/CIP, sebagai salah satu contoh, saya mengambil dari Wilayah Jakarta Barat, yaitu Kelurahan Kapuk di RW.02, 05, 013 dan Kelurahan Rawa Buaya di RW.01, 03 dan Kelurahan Kedaung Kali Angke di RW.04, 05,” kata Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.
Kenneth juga mengingatkan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan kegiatan penataan RW kumuh harus tetap mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. “Jangan malah menjadikan permukiman kumuh itu ‘sasaran empuk’ untuk melakukan penertiban dengan cara tidak manusiawi,” tegasnya.
Pemprov harus lebih terbuka dalam melakukan dialog dengan warga tentang konsep hingga anggaran dalam melakukan penataan. “Jangan malah menggunakan dengan cara tindakan kekerasan dan main bongkar saja,” ucapnya.
Program penataan RW ini harus dilakukan secara manusiawi dan transparan, lebih baik lagi kalau bisa melibatkan peran masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Pj Gubernur DKI Jakarta ke depannya harus melakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018, agar kita dapat memberikan kualitas hidup yang lebih baik lagi kepada warga Jakarta,” tuturnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan saat ini terdapat 11,29 persen atau 225 RW kumuh di ibu kota. Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
Karena itu dibutuhkan kolaborasi dengan warga maupun pihak lainnya. Contohnya melalui kebijakan CAP dan CIP. Dia menargetkan permukiman kumuh bakal berkurang sebanyak 9,03 persen atau tersisa 2,26 persen pada 2026.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i