Jakarta, Aktual.com – Pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menegaskan tidak memberikan pendampingan hukum kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang diduga terlibat tindak pidana korupsi atau menerima uang suap.

“Persatuan Jaksa Indonesia tidak akan memberikan pembelaan kepada jaksa PSM, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” kata Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (19/8).

Setia menjelaskan PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.

Terkait hal itu, Setia menyatakan perlu mempertimbangkan kepentingan institusi Kejaksaan yang lebih besar untuk memberikan pendampingan hukum kepada jaksa yang bermasalah dengan hukum.

Setia menuturkan kasus yang melibatkan Pinangki menjadi peringatan bagi anggota PJI lainnya agar tidak “bermain” dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi.

“Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas, dan berkarya untuk masa depan institusi kejaksaan yang lebih baik,” tutur Setia.

baca juga>> Djoko Tjandra Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Hampir Lima Jam

Setia mengungkapkan PJI akan memberikan pendampingan hukum kepada jaksa yang menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Hal itu mengacu Pasal 15 ayat (1) huruf d pada Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia terkait setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum.

Ia mengatakan pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi dan hak bagi setiap anggota PJI saat menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak anggota PJI yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP,” tutur Setia.

Dia menambahkan PJI memberikan pendampingan bagi jaksa bermasalah dari kalangan penasihat hukum profesional sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin