Jakarta, Aktual.co — Polisi jalan raya (PJR) Polda Jambi berhasil menggagalkan aksi penculian balita berusia dua tahun yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Sumatera Utara (Sumut).
“Kedua pasutri pelaku pencurian balita itu Manggala Manurung, 35 tahun, yang bekerja sebagai buruh bongkar pasir dan istrinya Lisa, 29 tahun, yang merupakan warga KM 12 Binjai, Sumatera Utara,” kata Kepala Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Jambi, AKBP Budi Rohmat, di Jambi, Senin (9/2).
Budi yang didampingi Panit I, Iptu Harefa ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia menambahkan mereka ditangkap di atas bus kini diamankan di Mapolsek Betara.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban Sela, kepada Polsek Betara Resor Tanjab Barat pada Minggu (8/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam laporannya menyatakan kehilangan anaknya Erik bin Haidir, dua tahun warga Paret Pompong, Jalan Barito 2, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Atas laporan itu diduga korban dibawa pelaku penculik ke arah Medan kemudian Polsek Betara berkoordinasi dengan Unit II 35 PJR yang dipimpin Iptu Harefa.
PJR Polda Jambi kemudian melakukan penyisiran di seputaran pos dan warung-warung yang ada di lokasi dan anggota juga melakukan ‘swiping’ terhadap bus yang melintas dari arah Jambi maupun yang menuju arah ke Medan, Sumatera Utara.
“Tepatnya di Simpang Km 35 jalan Lintas Timur Sumatera yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi kedua pelaku menumpang bus jurusan Medan diamankan tengah membawa bayi balita laki-laki,” kata Harefa.
Penangkapan tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Betara, yang kemudian untuk ditindaklanjuti dan kedua pelaku kini sedang diperiksa untuk mengungkap kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu