Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan terkait penetapan status tersangka calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG).
“Opsi akan dilakukan Peninjauan Kembali (PK) ataukah tidak,” ungkap Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers, di gedung KPK, Senin (16/2).
Mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan, proses hukum lanjutan tersebut, baru akan diputuskan setelah jajaran pimpinan dan Biro Hukum KPK mempelajari secara mendalam putusan lengkap praperadilan.
Meski begitu, tambah Johan, masih ada beberapa upaya lainnya yang akan kemungkinan bakal dilakukan. Namun, dia enggan mengungkapkan langkah-langkah tersebut.
“Ada beberapa opsi yang tadi disampaikan, tapi putusannya harus mempelajari dulu secara lengkap,” paparnya.
Sebelumnya, dia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan lebih dulu meminta salinan putusan lengkap praperadilan. “Harus dilihat dari aspek yang lebih dalam, KPK perlu waktu untuk mempelajari putusan praperadilan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














