Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PUPR sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM TA 2017-2018 di Kementerian PUPR.

Empat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka BS terkait kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM TA 2017-2018 di Kementerian PUPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/2).

Empat PNS Kementerian PUPR yang dipanggil itu masing-masing Budi Mulyo Utomo, Eddy Rachmat, Halid Saleh, dan Abu Bakar Idrus.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses pemberian uang dari PT WKE terkait dugaan kasus suap pelaksanaan proyek SPAM.

Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan saksi terkait proses penerimaan uang dan transaksi keuangan dalam pelaksanaan proyek SPAM.

Artikel ini ditulis oleh: