Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan menilai pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok ke DPR maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah suatu keharusan. Sebab sebagai pemerintah provinsi, Ahok lah yang bertanggung jawab terkait ijin reklamasi teluk Jakarta.
“Kita pahami ijin sebelum ada perda dan amdal tentu menjadi kewajiban Ahok dipanggil, karena panggil Ahok bisa jelaskan duduk perkara,” ujar Daniel di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).
Daniel menegaskan reklamasi harus dilakukan berdasarkan ijin lingkungan yang jelas. Serta, tak merugikan penduduk disekitarnya.
Sementara terkait kasus dugaan suap pada Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 serta Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara, Daniel menyerahkan hal itu kepada aparat penegak hukum dalam ini yakni KPK untuk menyelidik.
“Sikap komisi IV, reklamasi harus dilakukan berdasarkan amdal yang jelas, zonasi yang jelas dan bawa kesejahteraan bagi nelayan dan penduduk. Kalau yang terjadi kita serahkan ke KPK,” tegas Politisi PKB itu.
Artikel ini ditulis oleh: