Jakarta, Aktual.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah segera menuntaskan aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pesantren yang akan menjamin kehadiran negara dalam memberikan hak-hak pesantren sebagai salah satu pusat pendidikan tertua di Tanah Air.
“Kami berharap agar aturan pelaksanaan UU Pesantren bisa segera dibuat,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal di Jakarta, Selasa.
Menurut Cucun, PKB bersyukur perayaan Hari Santri tahun ini salah satunya ditandai dengan pengesahan UU Pesantren bulan September lalu. Tinggal pembuatan aturan pelaksanaan yang merupakan domain pemerintah.
“Kami berharap aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) bisa segera dibikin sehingga pesantren dan para santri bisa menerima hak-hak mereka seperti peserta didik lain di tanah air,” tuturnya.
Menurut Cucun, semakin cepat aturan pelaksanaan tersebut dibentuk maka akan semakin cepat pondok-pondok pesantren mendapatkan hak-haknya baik dari segi pengakuan sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan lain maupun alokasi anggaran pendidikan.
Cucun mengatakan pondok pesantren merupakan salah satu pusat peradaban di Tanah Air. Para santri sejak masa sebelum kemerdekaan telah memberikan kontribusi baik sebagai pendamping spiritual masyarakat, maupun turun aktif berjuang melawan penjajah.
Artikel ini ditulis oleh: