“Setelah kemerdekaan, pesantren-pesantren di seluruh pelosok tanah air tetap berjuang mendidik anak bangsa meskipun negara tidak sepenuhnya mengakui peran dan eksistensi mereka,” ucapnya.
Fraksi PKB menjadi inisiator RUU Pesantren karena berharap agar pesantren ditempatkan di tempat seharusnya. Negara tidak boleh lagi menyepelekan apalagi mendiskriminasi keberadaan pondok pesantren.
“UU Pesantren menjamin kesetaraan perlakuan antara lulusan pesantren dengan sekolah umum, adanya jaminan alokasi anggaran dari APBN dan APBD, hingga jaminan atas kemandirian pesantren,” tutur Cucun.
Dengan adanya berbagai jaminan tersebut, PKB berharap pondok pesantren kian mampu menegaskan perannya dalam melahirkan santri sebagai kader-kader yang cinta agama dan bangsa.
“Namun, tetap dengan kemandirian dan kekhasan masing-masing,” ujar politikus asal Jawa Barat ini.
Artikel ini ditulis oleh: