Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, penaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi tidak bisa dihindari oleh pemerintah, karena terjadinya defisit anggaran.
“Tidak ada piliihaan bagi presiden pada hari ini kecuali mengalihkan subsidi karena pemerintah siapapun pasti akan terpaksa melakukan hal ini,” kata Abdul Kadir Karding melalui pesan singkat, Selasa (18/11).
Karding mengatakan, defisit transaksi berjalan telah berlangsung selama tiga tahun berturut turut. Hal itu menurut dia menyebabkan biaya belanja pemerintah sudah dibiayai oleh utang.
“Defisit anggaran kita tahun 2014 mencapai Rp 106 triliun,” kata dia.
Dia menjelaskan, sebagai solusi atas kejadian itu, pemerintah harus mampu mengelola sendiri minyak mentah dan menghentikan, dan memastikan berapa banyak pengalihan subsidi.
Karding menegaskan pengalihan subsidi itu harus jelas diberikan, misalnya, ke sektor infrastruktur, kesehatan, pangan dan lain-lain.
“Dan yang terpenting segera mengusut dan memberantas mafia migas yang selama ini ada dalam industri migas Indonesia,” kata dia.
Selain itu, kata Karding, menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah, sehingga tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPR.
Presiden Joko Widodo mengatakan, penaikan harga BBM bersubsidi tersebut merupakan pilihan yang harus diambil pemerintah untuk mengalihkan subsidi dari sektor konsumtif menjadi produktif, sehingga dapat dirasakan oleh lebih banyak orang, di antaranya untuk sektor infrastruktur dan pendidikan.
Selain itu, bagi masyarakat miskin dan hampir miskin, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial.
Untuk diketahui, dalam APBN 2014 Pasal 14 poin 14 disebutkan, penetapan perubahan realisasi dan proyeksi parameter subsidi energi sebagaiaman dimaksud ayat 13 dilaksanakan setelah mendapat persetujuan komisi terkait di DPR RI.
Namun, dalam APBN P 2014 pasal 14 poin 14 dihilangkan, artinya pemerintah tak perlu persetujuan dari DPR soal penaikan BBM.
Akan tetapi, terkait pengalihan subsidi pemerintha wajib mendapat persetujuan dari DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh: