Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berjalan bersama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla saat akan menghadiri HUT PDI Perjuangan ke-45 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1). Peringatan HUT PDI Perjuangan ke-45 tersebut bertema 'Pancasila Bintang Penuntun Indonesia Raya'. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meragukan dipilihnya Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden oleh Joko Widodo pada Pilpres 2019 bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ‘judicial review’ terkait masa jabatan calon wakil presiden oleh Partai Perindo.

“Saya yakin ya kalau judicial review ini dikabulkan, bukan lalu membuat JK dipilih oleh Jokowi,” kata Maman di Jakarta, Jumat (27/7).

Maman sendiri mengaku sangat menghormati hak konstitusional dari JK dan Partai Perindo yang telah mengajukan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu ke MK.

Namun, ia berpendapat jika masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tetap harus dibatasi.

“Makanya ketika kita menolak JR ini, semata-mata tidak ada hubungannya dengan personal JK. Kita hanya ingin mengatakan kalau kekuasaan harus dibatasi. Itu aja,” ucap Maman.

Di tempat yang sama, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, menyebutkan semua hal yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seharusnya tidak perlu digugat.

“Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di Undang-Undang Dasar maka dibuat UU-nya seperti ini,” katanya.

Menurut dia, nasib dari gugatan tersebut ditentukan dari bagaimana cara pandang hakim MK terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

“Sekarang bagaimana hasilnya akan tergantung pada bagaimana hakim MK melihat Pasal 7,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review terkait masa jabatan calon wakil presiden.

“Hal ini lantaran Partai Perindo tidak punya kedudukan hukum atau legal standing dalam uji materi Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di mana Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait,” kata Zainal.

Menurut dia, Perindo belum bisa mengajukan capres dan cawapres karena baru sebagai peserta pemilu. Yang bisa mengajukan gugatan tersebut adalah partai politik (Parpol) yang punya hak mengajukan capres maupun cawapres.

Melihat legal standing, kata dia, MK seharusnya menolak uji materi tersebut. Penolakan itu juga beralasan karena MK juga sudah pernah menolak gugatan soal masa jabatan Cawapres yang diajukan oleh perorangan bulan Juni lalu. Bedanya yang sekarang mengajukan adalah partai politik (Parpol).

Ia menegaskan, pasal 7 UUD 1945 sudah jelas menyebut masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya dua periode. Dia mengkritik alasan dari para pemohon yang diwakili Partai Perindo bahwa jabatan Presiden dan Wapres adalah berbeda.

Yang berbeda itu, tambah Zainal, adalah antara presiden dan wapres dengan para menteri. Posisi para menteri tidak sama dengan presiden dan wakil presiden karena para menteri ditunjuk oleh presiden. Sementara Wapres sejajar dengan presiden karena dia dipilih langsung oleh rakyat.

“Mereka (Presiden/Wapres) satu kantor. Dalam arti mereka kedudukan yang sama. Bukan karena menganggap bahwa wapres adalah pembantu presiden maka mereka berbeda. Mereka memegang jabatan eksekutif dalam kedudukan satu kantor,” ucapnya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan