Jakarta, Aktual.com – Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Lukman Edy mengatakan belum bisa berandai-andai terkait mekanisme dan strategi pengambilan keputusan atas revisi Undang-Undang Pemilu di sidang Paripurna nanti.

“Kita belum bisa berandai-andai apakah tanggal 20 Juli itu akan terjadi forum voting atau justru tercapai kesepakatan. Karena, saat ini posisinya masih 50:50 lah ya, sehingga upaya-upaya untuk mencari kesepakatan musyrawah mufakat terus dilakukan oleh setiap fraksi,” kata Lukman usai menghadiri acara Halal bi Halal, di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Minggu (16/7).

Dia mengatakan bahwa saat ini kemungkinan musyawarah mufakat masih terbuka lebar untuk disatu opsi yang ada.

“Kemungkinan itu (mufakat) masih terbuka lebar. Kalau saya melihatnya masih fifty-fifty, kemungkinan musyawarah di satu opsi masih bisa terjadi, kemungkinan tidak tercapai musyawarah mufakat kemudian di voting Paripurna juga itu bisa terjadi. Menunya kan kita siapkan semua,” sebut ketua Pansus RUU Pemilu itu.

Ketika ditanyakan sikap PKB yang tidak memilih dari lima paket yang disajikan kemarin pada rapat kerja antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan Pansus RUU Pemilu, ia menjelaskan bahwa sebagai bentuk sikap mendoronh terjadinya musyawarah mufakat tersebut.

“PKB maunya musyrawah mufakat. Mendorong agar musyawarah mufakat,” pungkasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Andy Abdul Hamid