Jakarta, Aktual.com — Pemerintah resmi mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jilid IV. Salah satu poin yang menjadi paket ini adalah soal Upah Minimum Profinsi (UMP) Buruh setiap tahun.
Menko Perekonomian, Darmin Nasution menyampaikan cara penghitungan upah minimum provinsi (UMP) untuk buruh di Indonesia setiap tahun dengan rumusan UMP tahun ini sama dengan UMP tahun lalu ditambah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
“Cara menghitungnya adalah UMP tahun ini sebagai dasar penghitungan bagi UMP tahun depan. Jadi UMP tahun ini ditambah kenaikan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi,” kata Darmin di Istana Negara, Kamis (15/10).
Darmin mencontohkan, misalkan inflasi 2015 sebesar 5 persen, dan pertumbuhan ekonomi juga 5 persen. Maka UMP tahun 2016 adalah UMP saat ini ditambah 10%.
“Nanti tahun depannya lagi hitungnya sama, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Dihitiung lagi dengan UMP tahun 2016,” ujarnya.
Rumusan perhitungan ini kata Darmin berlaku di seluruh Indonesia, kecuali di 8 daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan