Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menyebutkan fokus dari kandungan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jilid V adalah pemerintah mendorong perusahaan baik BUMN maupun swasta untuk melakukan revaluasi aset.
“Bila perusahaan merevaluasi, itu akan meningkatkan kapasitas mereka. Kapasitas dan performa finansial meningkat dalam jumlah signifikan. Bahkan pada tahun-tahun berikutnya bisa membuat profit lebih besar,” ujar Darmin di Istana Negara, Kamis (22/10).
Untuk menarik minat pengusaha melakukan hal tersebut, Darmin menyebutkan Pemerintah akan memberi kemudahan dengan insentif pajak.
Karena selama ini, perusahaan tidak mau melakukan revaluasi aset disebabkan tarif pajak cukup tinggi.
Berikut insentif tarif pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan dalam revaluasi aset. Dalam tarif normal dikenakan 10%, namun diberi potongan, sebagai berikut:
– Revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, tarif PPh 3%
– Revaluasi aset 1 Januari hingga 30 Juni 2016, tarif PPh 4%
– Revaluasi aset 1 Juli hingga 31 Desember 2016, tarif PPh 6%
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan