Jakarta, Aktual.com — Selain mendorong pengusaha melakukan revaluasi aset, Pemerintah dalam Paket Kebijkan Ekonomi (PKE) Jilid V akan menghapus pajak berganda untuk kontrak kolektif dana investasi real estate (DIRE) atau yang biasa disebut REITs (Real Estate Investment Trust).
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan REITs merupakan surat berharga yang biasa diterbitkan perusahaan dengan jaminan atau underlying asset berupa properti atau infrastruktur. Karena pengenaan pajak berganda ini, maka banyak perusahaan properti dan infrastruktur Indonesia menerbitkan REITs di Singapura.
“Dengan Peraturan Menteri Keuangan yang akan dikeluarkan, pajak berganda ini dihilangkan, cukup single tax,” kata Bambang di Istana Negara, Kamis (22/10).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menambahkan bahwa sejak tahun 2007 hanya ada 1 perusahaan yang menerbitkan REITs di Indonesia, dan itupun nilainya kecil.
Akhirnya banyak perusahaan Indonesia yang menerbitkan REITs di Singapura dengan nilai mencapai Rp30 triliun.
“Dengan fasilitas yang ada ini, dan pajak berganda dihapuskan ini mudah-mudahan bisa mendorong. Kalau ada pemain-pemain lain saya kira potensi pajak besar, dan menumbuhkan industri infrastruktur dan properti Real Estate, ini mendorong pertumbuhan ekonomi dan seterusnya. Saya mengapresiasi,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan