Pangkalpinang, Aktual.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima di jembatan Kolong Pasir Putih, Pasar Induk Pangkalpinang, Rabu (13/1).

“Penertiban ini kami lakukan terhadap PKL yang berjualan di trotoar di sepanjang jembatan Kolong Pasir Putih karena cukup menganggu ketertiban umum,” kata Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Abdullany, Rabu.

Sementara Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian mengatakan apa yang dilakukan Satpol PP bukanlah penertiban, melainkan membina pedagang yang telah mengganggu ketertiban umum dengan cara berjualan di pinggir jalan.

“Para pedagang kaki lima yang ada di pinggir jalan raya tersebut akan dipindahkan ke pasar sebenarnya yang teletak di pasar ikan, namun untuk penempatan masih menunggu sosialisasi dari Pemkot Pangkalpinang,” katanya.

Ia menyebutkan, untuk dapat menempati Pasar Ikan, para pedagang harus membayar retribusi atau sewa lapak sebesar Rp900 ribu per tahun atau Rp2.500 per hari.

“Nominal tersebut lebih kecil dari retribusi pasar yang dibayarkan pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan saat ini yakni sebesar Rp6.000 per hari,” katanya.

Menurutnya, retribusi yang dikeluarkan pedagang itu merupakan pajak yang diatur dalam Perda Kota Pangkalpinang yang dipungut dari setiap orang yang menggunakan aset pemerintah.

“Dengan berdirinya pasar ini saya berharap pedagang dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menertibkan dan menjaga pasar agar menjadi pasar yang bersih dan aman,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara