PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019, Hendropriyono Pamit dari Dunia Politik
Ketua Umum PKPI, Hendropriyono saat pengambilan no urut partai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Jumat (13/4). Hendropriyono pamit dari dunia politik, karena mengaku sudah cukup berkiprah di dunia politik. Karenanya, setelah ini, PKPI akan menggelar kongres luar biasa, mencari pengganti dirinya. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua KPU Arief Budiman saat memberikan no urut 20 kepada Ketua Umum PKPI, Hendropriyono di kantor KPU Pusat, Jumat (13/4). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penetapan no urut tersebut dilakukan KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PKPI. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Umum PKPI, Hendropriyono saat pengambilan no urut partai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Jumat (13/4). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penetapan no urut tersebut dilakukan KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PKPI. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Umum PKPI, Hendropriyono saat pengambilan no urut partai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Jumat (13/4). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penetapan no urut tersebut dilakukan KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PKPI. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Umum PKPI, Hendropriyono saat pengambilan no urut partai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Jumat (13/4). Hendropriyono pamit dari dunia politik, karena mengaku sudah cukup berkiprah di dunia politik. Karenanya, setelah ini, PKPI akan menggelar kongres luar biasa, mencari pengganti dirinya. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Umum PKPI, Hendropriyono saat pengambilan no urut partai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Jumat (13/4). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penetapan no urut tersebut dilakukan KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PKPI. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Umum PKPI, Hendropriyono saat pengambilan no urut partai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Jumat (13/4). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penetapan no urut tersebut dilakukan KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PKPI. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua KPU Arief Budiman saat memberikan no urut 20 kepada Ketua Umum PKPI, Hendropriyono di kantor KPU Pusat, Jumat (13/4). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penetapan no urut tersebut dilakukan KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PKPI. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Umum PKPI, Hendropriyono saat pengambilan no urut partai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Jumat (13/4). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penetapan no urut tersebut dilakukan KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PKPI. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua KPU Arief Budiman saat memberikan no urut 20 kepada Ketua Umum PKPI, Hendropriyono di kantor KPU Pusat, Jumat (13/4). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penetapan no urut tersebut dilakukan KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PKPI. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua Umum PKPI, Hendropriyono saat pengambilan no urut partai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Jumat (13/4). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penetapan no urut tersebut dilakukan KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PKPI. AKTUAL/Tino Oktaviano