Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono mengatakan penetapan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat tidak melanggar undang-undang.
“Menurut saya secara undang-undang tidak ada yang dilanggar. Apalagi sudah ada preseden sebelumnya, di Jatim, Sulbar, Sulsel, tahun 2008 ada, 2016 juga ada,” kata Diaz, Rabu (20/6).
Diaz mengatakan Iriawan juga ditunjuk bukan dari Polri, melainkan dari jabatan tinggi madya. Sehingga yang bersangkutan layak menjadi Penjabat Gubernur.
Lebih jauh dia mengatakan PKPI sebagai partai pendukung pemerintah juga berkomitmen mendukung apapun yang telah diputuskan oleh pemerintah, termasuk dalam penetapan Komjen Pol Iriawan sebagai Pj Gubernur.
“Ketika sudah diputuskan maka konsekuensi partai pendukung adalah konsisten untuk mendukung,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid