Hak Angket
Pada kesempatan berbeda, Anggota Komisi II DPR, Achmad Badoiwi secara terang-terangan menentang PKPU ini.
Politisi PPP ini menambahkan, KPU telah secara nyata melakukan pelanggaran terhadap UU Pemilu. Terlebih, peraturan ini tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.
“Maka dari itu sebenarnya aturan dari KPU khusus larangan mantan napi korupsi melanggar UU. Termasuk juga PKPU yang belum diundangkan Menkumham juga batal demi hukum. Sebenarnya semangatnya kita tangkap bagus, tapi persoalannya banyak norma, UU, yang dilanggar sehingga KPU melanggar UU,” ujarnya.
Dalam prosesnya nanti, ia menjelaskan ada beberapa pasal dalam UU yang akan dikaitkan dalam PKPU tersebut. Mulai dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
“UU 7/2017 pasal 240 ayat 1 huruf g secara nyata dan tegas tidak ada larangan bagi mantan napi untuk jadi caleg asalkan yang bersangkutan secara terbuka menyatakan dirinya sebagai mantan napi,” jelas Badoiwi.
“Pasal 75 ayat 4 disebutkan bahwa dalam penyusunan PKPU, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat,” lanjutnya.
Tak hanya itu saja, dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 menurutnya sudah mengatur tentang persoalan tersebut.
“UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa hasil RDP wajib ditindaklanjuti oleh lembaga negara termasuk badan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Badoiwi mengungkapkan, ia dan sejumlah anggota Komisi III lainnnya tengah mempertimbangkan untuk menggulirkan hak angket terhadap PKPU ini.
“Kami lagi bahas di Komisi II langkah apa yang akan dilakukan terhadap sikap KPU tersebut apakah akan dilakukan hak angket kepada KPU,” kata Baidowi kepada wartawan.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan