Jakarta, Aktual.com – Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) menggugat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ke Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta terkait tak lolosnya mereka ke tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, gugatan itu dilayangkan pada 20 September 2022, dengan nomor perkara 327/G/2022/PTUN.JKT. Saat ini, statusnya dalam minutasi.
Dalam petitumnya, PKR meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan mereka.
PKR juga meminta agar Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 006/ LP/ PL/ ADM/ RI/ 00.00/ VIII/ 2022 tanggal 13 September 2022 dinyatakan batal atau tidak sah.
Surat keputusan itu diterbitkan Bawaslu dari hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU RI yang dilaporkan PKR.
Hasil pemeriksaan Bawaslu, KPU dinyatakan tak terbukti melanggar administrasi pemilu, sehingga tidak lolosnya PKR ke tahapan verifikasi sudah tepat.
Selain Bawaslu RI, KPU RI menjadi pihak turut tergugat dalam gugatan PKR ke PTUN ini.
PKR juga meminta majelis hakim menyatakan mereka dapat melanjutkan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu.
PKR pun memohon agar majelis hakim memerintahkan KPU RI untuk memeriksa kelengkapan data dan dokumen persyaratan pendaftaran PKR secara fisik.
“(Memohon majelis hakim) menghukum tergugat membayar segala biaya perkara ini,” ujar PKR dalam petitumnya.
Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan PKR, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Majelis pemeriksa menilai KPU RI tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 176 Ayat (3) dan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam penilaiannya, majelis pemeriksa menyampaikan bahwa surat pendaftaran PKR tidak sesuai keterangan.
Beberapa dokumen yang diunggah sebagai syarat pendaftaran juga tidak dicetak melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Di samping itu, ada berbagai kelalaian lain, semisal halaman tidak lengkap, tidak ditandatangani pimpinan tingkat pusat, tidak dibubuhi cap partai politik, tidak memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, tidak memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi, dan tidak memiliki kepengurusan 50 persen di kecamatan.
Ketentuan ini juga tak terpenuhi dalam pendaftaran secara fisik yang dilakukan PKR ke KPU RI melalui hard disk. Data ini bahkan diuji kembali di Bawaslu atas kesepakatan kedua pihak.
“Uji petik dilakukan pada 5 september sekitar pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB yang dihadiri terlapor dan pelapor. Menimbang terhadap hasil uji petik tersebut dan fakta persidangan lainnya, majelis mengumumkan bahwa PKR sebagai partai politik calon peserta pemilu tidak memenuhi syarat dalam melakukan pendaftaran,” ungkap anggota majelis sidang, Totok Hariyono, 13 September 2022.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra