Jakarta, Aktual.Com – Wakil Ketua DPR dari FPKS Fahri Hamzah mengakui dirinya tidak mau ambil pusing atas rencana dari PKS yang akan mengajukan banding atas keluarnya putusan dari PN Jaksel terkait gugatan atas pemecatan Fahri dari PKS, dimana keputusan tersebut mengabulkan permohonan Fahri.

“Bagus lah, silakan. Ya banding artinya kita hadapi di banding. Biasa lah,” ucap Fahri di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Fahri berpendapat saat banding nanti tidak lagi dibutuhkan alat bukti baru, pasalnya PN Jaksel sendiri yang merupakan majelis hakim di tingkat pertama yang wajib memeriksa bukti-bukti dari suatu kejadian perkara atau disebut judex facti.

“Banding tidak perlu bukti baru. Jadi gini, PN disebut judex facti, pengadilan yang memeriksa fakta. Banding pengadilan yang memeriksa prosedur, apakah tindakan hakim ada yang salah. Jadi tidak periksa fakta lagi. Jadi, judex facti atau judex juris tidak boleh menambah,” kilah Fahri.

Pernyataan Fahri ini menanggapi perkataan dari Presiden PKS Sohibul Iman yang menyebut jika Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS akan mengajukan banding.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs